Pages

Senin, 21 Januari 2013

PELAYANAN RESEP


Definisi Operasional
Suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokterhewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasiensesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Prosedur Pelayanan Resep :
A. Skrining Resep
1.Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitunama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep,tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jeniskelamin dan berat badan pasien.
2.Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan,dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lamapemberian obat.
3.Mengkaji aspek klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi,kesesuaian ( dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya).Membuatkan kartu pengobatan pasien ( medication record ).
4.Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.

B. Penyiapan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1.Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai denganpermintaan pada resep
2.Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
3.Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan / alat / spatula / sendok 
4.Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan danmengembalikan ke tempat semula
5.Meracik obat (timbang, campur, kemas).
6.Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum
7.Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaancair)
8.Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai denganpermintaan dalam resep.


C. Penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan ( kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep ).
2.Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3.Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
4.Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
5.Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf olehapoteker.
6.Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.

Prosedur Pelayanan Resep Narkotik
A. Skrining resep
1.Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi
2.Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lamapemberian
3.Mengkaji pertimbangan klinis yaitu : adanya alergi, efek samping,interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
4.Narkotik hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit,puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resepnarkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali
5.Salinan resep narkotik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yangmenyimpan resep asli.
6.Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabiladiperlukan.


B. Penyiapan Resep
1. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
2.Untuk obat racikan apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandungnarkotika atau menimbang bahan baku narkotika
3.Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya
4.Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai denganpermintaan dalam resep
5.Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep.

C. Penyerahan Obat
 1.Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiketdengan resep sebelum dilakukan penyerahan.
2.Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
3.Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima.
4.Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
5.Menanyakan dan menuliskan alamat / nomor telepon pasien dibalik resep
6.Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikannya.

Prosedur Produksi Skala Kecil :
 1.Menghitung kesesuaian sediaan yang akan dibuat dengan resep standar(formularium nasional,dll).
2.Mengambil obat dan bahan pembawanya dengan menggunakan sarungtangan/alat/spatula/sendok.
3.Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan danmengembalikan ketempat semula.
4.Meracik obat (timbang, campur, kemas)
5.Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaancair)
Contoh sediaan yang dibuat :
Pembuatan Puyer/KapsulHitung obat yang akan dibuat sesuai dengan resep. Ambil obat dan bahanpembawanya dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok.Tutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan kembalikan ketempatsemula. Jumlah terkecil suatu zat yang masih boleh ditimbang dengantimbangan miligram ialah 30 mg; tetapi jika kita membutuhkannya dalam jumlah lebih kecil, maka haruslah dibuat pengenceran dengan suatu zatnetral (laktosa).
Gerus obat, bagi serbuk dengan sesuai, jika mungkinselalu dibuat sampai bobotnya 0,5 gr. Tetapi ini hanyalah suatu kebiasaan,karena di manapun tak dinyatakan, bahwa serbuk-serbuk harusmempunyai bobot 0,5 gr. Serbuk biasanya dibagi-bagi menurutpenglihatan, tetapi sebanyak-banyaknya 10 serbuk bersama-sama. Jadi serbuk itu dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehinggadari setiap bagian, sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 serbuk.Penimbangan satu persatu diperlukan, jika sisakit memperoleh lebih dari 80 % dari takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 jam.
Dalam hal ini seluruh takaran serbuk itu ditimbang satu persatu. Juga pada serbuk-serbuk dengan bobot yang kurang dari 1 gr, penimbangan-penimbangan ini dapat dilakukan pada timbangan biasa. Serbuk dapat dikemas dengan kertas perkamen (biasanya untuk anak-anak) maupun kapsul (untuk dewasa), beri etiket warna putih.

Prosedur Pemusnahan Resep :
 1.Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih.
2. Tata cara pemusnahan :
Resep narkotika dihitung lembarannya
Resep lain ditimbang
Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3.Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.

1 komentar:

Mochamad Dicky Sulaiman. Diberdayakan oleh Blogger.