Mengingat
peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu
mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena
seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa
penggolongan obat yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan
penggunaan serta pengamanan distribusi.
Pengertian
tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor
949/Menkes/Per/IV/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat
bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas
Dalam
beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian
obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah
Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun 1994 Tentang izin Pedagang
Eceran Obat (PEO) memuat pengertian obat bekas adalah obat yang dapat dijual
bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk kedalam daftar narkotika,
psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh:
a) Minyak Kayu Putih
b) Obat Batuk Hitam
c) Obat Batuk Putih
d) Tablet Paracetamol
e) Tablet Vit C, B Kompleks, E dan lain-lain
a) Minyak Kayu Putih
b) Obat Batuk Hitam
c) Obat Batuk Putih
d) Tablet Paracetamol
e) Tablet Vit C, B Kompleks, E dan lain-lain
Penandaan
obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/SK/VI/1983 tentang tanda
khusus untuk obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan
berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam.
Obat Bebas Terbatas
Obat
bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W” menurut bahasa Belanda “W”
singkatan dari “Waarschung” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang bebas
penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat
“W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat
diserahkan kepada pemakaianya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi
Persyaratan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat
bebas terbatas berupa lingkaran warna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Tanda khusus harus diletakan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah
dikenal.
Obat Keras
Obat
keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk”
artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya
tidak berdasarkan resep dokter.
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukan obat-obatan kedalam
daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras, memberikan pengertian obat
keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:
a.) Semua
obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkanbahwa obat itu hanya
boleh diserahkan dengan resep dokter
b.) Semua
obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara
parental, baik degan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan
jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
c.) Semua
obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara
tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
d.) Semuaobat
yang tercantum dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan
semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila dibelakang nama obat
disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah lingkaran bulatan warna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah lingkaran bulatan warna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Obat Wajib Apotek ( OWA )
Peraturan
tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri No.
924/Menkes/Per/x/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.) Pertimbangan
yang utama untuk obat wajib apotek sama dengan pertimbangan obat yang
diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2.) Pertimbangan
yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan
komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3.) Pertimbangan
ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban sebagai berikut:
1. Memenuhi
kebutuhan dan batas setiap jenis obat ke pasien yang disebutkan dalam obat
wajib apotek yang bersangkutan
2. Membuat
catatan pasien serta obat yang diserahkan
3. Memberikan
informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan
lain-lin yang perlu diperhatikan.
Obat Narkotika Dan Psikotropika
Obat Golongan Narkotika
Pengertian
narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
1.) Tanaman
Papaver Somniferum
2.) Tanaman
Koka
3.) Tanaman
Ganja
4.) Heroina
(dalam keseharian yang dikenal sebagai “putaw” sering disalah gunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab)
5.) Morfina
6.) Opium
7.) Kodeina
Penandaan
narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu
“Palang Medali Merah”
Obat
Psikotropika
Pengertian
psikotropika menurut UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau
obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas mental dan perilaku.
Ruang
lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika
yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang
tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
Untuk
psikotropika penandaan yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras,
hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras yang
pengaturannya ada dibawah ordonansi obat keras STBL 1949 Nomor 419, hanya saja
karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga dulu
disebut obat keras tertentu.
Sehingga
untuk psikotropika penandaannya: lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K
berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.
Berdasarkan Narkotika dan Psikotropika
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor
9 Tahun 1976 tentang narkotika pasal 5 ayat 1, menyatakan bahwa Menteri
Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk membeli, menyediakan, memiliki
dan menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan,
mengirimkan dan membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk
kepentingan pengobatan.
Apotek dilarang untuk
mengulangi menyerahkan obat-obat narkotika atas dasar resep yang sama dari
seorang Dokter atau dasar salinan resep. Dalam UU No. 2 Tahun 1997 tentang
narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dinyatakan bahwa
penyerahan obat-obat narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek,
rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan obat-obat
psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan hanya
dapat dilakukan berdasarkan resep dokter.
0 komentar:
Posting Komentar