Pages

Senin, 21 Januari 2013

Salinan Resep


Salinan resep adalah salinan yang dimuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga memuat:
a.       Nama dan alamat apotek
b.      Nama dan nomor izin apotek pengelola apotek
c.       Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
d.      Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan ditanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep tanda …X diberi tanda detur / detur …X
e.       Nomor resep dan tanggal pembuatan
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.

Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).
Dalam hal ini resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut:

a.)    Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker
b.)     Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun
c.)    Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku.


0 komentar:

Posting Komentar

Mochamad Dicky Sulaiman. Diberdayakan oleh Blogger.