Pengertian Resep
Resep
adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau doketr hewan yang
diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi
penderita. Resep disebut juga formulae medicate, terdiri dari formulae
officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya
dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang tertulis oleh
dokter).
Resep
selalu dimulai dengan tanda “R” yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda
ini (R/) biasanya baru tertera nama jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa
latin.
Nama obat, jumlah dan cara membuatnya
(praescriptio atau ordinatio)
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
0 komentar:
Posting Komentar