Pages

Senin, 28 Mei 2012

Pengertian Resep

Pengertian Resep

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau doketr hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicate, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang tertulis oleh dokter).
Resep selalu dimulai dengan tanda “R” yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin.
 Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.

0 komentar:

Posting Komentar

Mochamad Dicky Sulaiman. Diberdayakan oleh Blogger.